AREAL PENGEMBANGAN SPIRITUAL

KOMPETENSI DASAR

Taat beribadah sesuai agama dan kepercayaannya dan mampu hidup rukun dalam keberagaman tanpa adanya diskriminasi.

STANDARD KOMPETENSI

Dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan atas kemauan sendiri dan mengetahui adanya perbedaan keyakinan.


MATERI SKU

Selalu taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi ataupun berjamaah.

PENCAPAIAN PENGISIAN SKU

Pengisian SKU ini dilakukan berdasarkan ketengangan dari orang tua peserta didik. Pembina bisa bertanya langsung kepada orang tua/ wali atau meminta keterangan tertulis dari orang tua/ wali yang dititipkan kepada peserta didik.

Pengetahuan yang perlu dikuasai oleh peserta didik berkaitan dengan materi SKU ini adalah mengenal sebutan pemuka/ pimpinan agama yang ada di Indonesia. Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1,

"Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)"

Sebutan yang lazim untuk pemuka/ pimpinan agama:

  • Islam: kyai, ustadz/ah (guru), ulama, habib, syekh
  • Kristen Protestan: pendeta
  • Kristen Katholik: romo, uskup, paus
  • Hindu: sulinggih, pedanda, pandita
  • Buddha: bhiksu, pandita, bhante
  • Khong hu cu: xueshi, wensi, jiaoseng