LK menulis:"Pada akhir tahun 2008, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang terbaru. Petunjuk Penyelenggaraan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas No. 180.A Tahun 2008 menggantikan aturan yang lama yakni"
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar